Bagikan:

JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Sartini mengaku tak melihat wajah trauma dari Putri Candrawathi sehari pasca tewasnya Brigadir J atau pada 9 Juli. Bagi Sartini, istri eks Kadiv Propam itu malah terlihat baik-baik saja.

Pernyataan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) ketika membaca berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, Sartini tak kunjung datang saat dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa bilang, Sartini bekerja pada Ferdy Sambo sejak 3 Juli 2022. Ia bertugas membersihkan rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Saat ini saya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga Bapak Ferdy Wambo dan ibu Putri Candrawathi sejak tanggal 3 juli 2022 sampai sekarang untuk tugas dan tanggung jawab saya sebagai ART bersih-bersih rumah dan membantu Putri untuk memasak," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember.

Kemudian, dalam BAP, Sartini juga menyebut belum pernah melihat secara langsung kedua bosnya.

Ia baru bertemu dengan Putri Candrawathi pada 9 Juli. Tepatnya, sehari usai istri Ferdy Sambo itu tiba dari Magelang.

Pertemuan itu berlangsung di dapur. Putri disebut sempat menghampirinya untuk menjelaskan tugas dan tanggung jawab sebagai ART.

"Setelah sarapan bapak dan ibu kembali ke kamarnya," sebut jaksa.

Saat itulah, Sartini menyatakan kondisi Putri Candrawathi tak menampilkan mimik wajah tertekan. Justru nampak kondisinya baik- baik saja.

"Dapat saya jelaskan kondisi dan keadaan Ibu Putri Candrawathi pada tanggal 9 Juli 2022 sekitar jam 08.00 WIB pada saat sarapan pagi dalam kondisi baik-baik saja karena sempat menjelaskan pekerjaan saya menjadi ART di rumah tersebut," kata Sartini dalam BAP yang dibacakan jaksa.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J.

Untuk Ferdy Sambo disebut sebagai sosok yang merencanakan pembunuhan. Ia memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sedangkan, Putri Candrawathi disebut membantu jalannya rencana Ferdy Sambo. Selain itu, ia juga tak mencegah adanya aksi pembunuhan tersebut.

Sehingga, keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.