Di Persidangan, Ferdy Sambo Tampilkan Foto Brigadir J <i>Nongkrong</i> di Tempat Hiburan Malam
Brigadir J di tempat hiburan malam (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menampilkan beberapa bukti dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Satu di antaranya foto yang menampilkan Brigadir J berada di tempat hiburan malam.

Pada foto yang diberi momor B10, nampak Brigadir J bersama sebelasa pria lainnya sedang di tempat hiburan malam.

Di meja yang tepat berada di depan Brigadir J terlihat beberapa gelas minuman. Tetapi, tak diketahui apakah minuman keras atau bukan. Kemudian, di foto itupun nampak ajudan Ferdy Sambo lainnya Daden Miftahul Haq.

"B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," kata pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember.

Ada juga foto yang menampi kedekatan Ferdy Sambo dengan asisten rumah tangga dan ajudannya. Foto itu diberi nomor B9a dan B9b.

"B9a dan B9b adalah foto kedekatan antara FS dan Putri bersama ART dan ajudan di beberapa acara," kata Febri.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menyerahkan 35 bukti kepada majelis hakim di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini. Bukti itu berupa foto hingga dokumen.

“Hari ini tim Penasehat Hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338," kata Febri.

Bahkan, dari puluhan bukti yang akan disampaikan salah satunya berupa dokumen berita hoaks atau bohong selama persidangan berjalan. Namun, tak dirinci konteks berita bohong yang dimaksud.

"Ada sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan,” kata Febri.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disebut sebagai sosok yang merencanakan pembunuhan dan memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sehingga, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.