Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyelidikan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta terus berlangsung. Tak ada pemaksaan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Tidak mungkin dipaksakan (naik tahap penyidikan, red). Kalau kemudian tidak ada alat buktinya, ya tidak mungkin dipaksakan tersangkanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 28 Desember.

Ali memastikan tak ada pihak yang bisa memaksakan proses tersebut. Sehingga, opini berkembang di tengah masyarakat saat ini tidak tepat.

"Jadi kami ingin tegaskan kalau kemudian ada pihak-pihak yang membangun opini bahwa ini dipaksakan, ini keliru," ujarnya.

Untuk mengusut dugaan ini, KPK juga memastikan telah melakukan ekspose atau gelar perkara beberapa kali. Hal ini, kata Ali, bertujuan untuk melihat perkembangan penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi.

"Saat ini memang masih dalam proses penyelidikan karena terus melengkapi, terus mencari petunjuk-petunjuk, alat bukti dugaan peristiwa pidananya," tegasnya.

KPK sebelumnya mengungkap ada sejumlah kendala dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Salah satunya, mereka tak bisa meminta bantuan ke Serious Fraud Office (SFO) yang merupakan lembaga antikorupsi berkedudukan di Inggris.

Permintaan bantuan ini dilakukan karena Formula E Operation (FEO) selaku penyelenggara global ajang balap mobil listrik itu berkedudukan di negara tersebut. Selain itu, KPK tak bisa memaksa meminta lembaga itu hadir karena dugaan korupsi ini baru penyelidikan.

"Kita memanggil mereka itu sifatnya masih volunteer," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Senin, 12 Desember.

Selain itu, mereka juga tidak bisa melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. "Di penyelidikan lho, ya, enggak bisa," tegasnya.

Dalam menyelidiki dugaan rasuah ini, KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Salah satunya, Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keteranfan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).