Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta status dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta segera ditentukan Pimpinan KPK. Permintaan ini sudah disepakati pada 17 Januari lalu.

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Begitu juga sebaliknya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.

Tumpak mengatakan kesepakatan ini terjadi saat Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK. Permintaan ini mengacu kewenangan penyidik seperti yang diatur Pasal 1 ayat 5 KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK.

"Disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," tegasnya.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pelaksanaan Formula E. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, yaitu Anies Baswedan hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Belakangan, komisi antirasuah mengungkap ada sejumlah kesulitan dalam penyelidikan kasus ini. Penyebabnya, mereka tak bisa mengakses informasi secara paksa seperti pada saat penyidikan.

Penyelidik butuh informasi tersebut tapi mereka tak bisa berbuat banyak. Selain itu, penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelenggaraan ajang balap internasional itu juga belum selesai.