Jaksa Bakal Bacakan BAP Ketua RT Komplek Polri di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini
Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jaksel kasus kematian Brigadir J pada Senin 17 Oktober 2022. (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang tak hadir dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu saksi adalah Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta, lokasi rumah dinas Ferdy Sambo sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J

"Iya (pembacaan BAP, red) salah satunya ketua RT," ujar anggota tim JPU, Paris Manalu saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Desember.

Adapun, Seno Sukarto tak bisa hadir ke persidangan karena terkendala kesehatan. Selain itu, ia juga sudah lanjut usia.

Kemudian, berdasarkan persidangan sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menyebut ada empat atau enam saksi yang akan dibacakan keteranganya.

"Ada 4 orang atau 6 saksi yang akan dibacakan ya," ucap Hakim Wahyu dipersidangan Selasa, 27 Desember.

Lalu, ia juga memberi kesempatan kepada penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menunjukan alat bukti.

"Saudara hanya ingin mengajukan alat bukti saja?" tanya Hakim Wahyu.

"Iya Yang Mulia," jawab penasihat hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

"Silakan tidak apa-apa, kita akan terima. Jadi saudara JPU pada hari Kamis besok penasihat hukum terdakwa akan mengajukan bukti di persidangan," kata Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J.

Untuk Ferdy Sambo disebut sebagai sosok yang merencanakan pembunuhan. Ia memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sedangkan, Putri Candrawathi disebut membantu jalannya rencana Ferdy Sambo. Selain itu, ia juga tak mencegah adanya aksi pembunuhan tersebut.

Sehingga, keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Mereka terancam sanksimaksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.