Rabu 4 Januari, Hakim dan Jaksa Datangi Rumah Ferdy Sambo
ILUSTRASI/Rumah Ferdy Sambo/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim memutuskan bakal melihat secara langsung dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga dan Komplek Polri Duren Tiga. Kedua rumah itu merupakan tempat perencanaan dan penembakan di kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rencananya, majelis hakim akan mendatangi kedua rumah itu pada Rabu, 4 Januari.

"Kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya (terdakwa, red) Ricky," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Selasa, 3 Januari.

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak keberatan dengan keputusan itu. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam prosesnya, hanya penasihat hukum para terdakwa dan jaksa yang akan hadir. Sementara para terdakwa tetap di rumah tahanan (rutan) masing-masing.

"Jadi hanya para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum," sebut Hakim Ketua Wahyu.

Kemudian, dari kesepakatan yang sudah diputuskan, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling yang akan menjadi lokasi pertama. Rumah itu dalam dakwaan dijadikan tempat perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Kemudian, barulah ke rumah dinas yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga. Rumah itu dijadikan tempat eksekusi atau penembakan.

"Kita hanya melihat lokasi sebagaimana disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Ferdy sambo dan putri Candrawathi, untuk melihat lokasi," kata Hakim Ketua Wahyu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.