Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan mendatangi dua lokasi kejadian atau rumah Ferdy Sambo. Polisi menyatakan tak menerapkan pengamanan khusus di rangkaian kegiatan tersebut.

"Secara khusus sih enggak ada, jadi wilayah aja (pengamananya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 4 Januari.

Alasannya, sejauh ini tak ada permintaan khusus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai pengamanan.

Nantinya tetap ada anggota kepolisian yang menjaga di dua tempar kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

"Kalau ada permintaan dari jaksa kita akan melakukan bantuan pengamanan, karena sudah di ranah persidangan kewenangan sudah ada jaksa sama hakim, kalau meminta kita membantu," sebutnya.

Dua rumah Ferdy Sambo itu berada di Jalan Saguling, Duren Tiga dan kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rumah itu merupakan tempat perencanaan dan penembakan di kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam mekanismenya nanti, para jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum para terdakwa tidak boleh mengajukan pertanyaan. Sebab, kegiatan itu hanya untuk kepentingan petimbangan majelis hakim.