JAKARTA - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso merasa heran dengan keterangan Ferdy Sambo mengenai bisa melihat keberadaan Brigadir J setibanya di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal, pagar rumah menjulang tinggi.
Rasa heran hakim itu bermula saat menyinggung sempat melihat langsung lokasi kejadian dalam sidang pemeriksaan setempat pada Rabu 4 Januari.
"Saudara terdakwa kemarin kami pergi bersama jaksa penuntut umum dan penasihat hukum saudara menuju rumah saudara di Jalan Duren Tuga, termasuk di Saguling," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari.
Kemudian, majelis hakim juga telah memperhatikan rekaman CCTV yang memperlihatkan keberadaan Brigadir J.
Dari situlah ada kejanggalan. Sebab, Ferdy Sambo sempat menerangkan bisa melihat keberadaan Brigadir J. Padahal, ia berada di dalam mobil dan terhalang pagar yang tinggi.
"Setelah kami perhatikan dan kita lihat rekaman bersama CCTV. Sepertinya cerita saudara itu tidak mungkin. Kenapa saya bilang tidak mungkin, karena kalau saudara duduk di dalam mobil, tembok pagar rumah saudara di Duren Tiga itu terlalu tinggi untuk dilihat dari luar," sebut Hakim Wahyu.
Tapi Ferdy Sambo berdalih melihat keberadaan Brigadir J saat melewati pagar rumah. Sebab, saat itu pagar dalam kondisi terbuka
"Mohon maaf Yang Mulia, pada saat CCTV kan Yosua sempat keluar saya lihat, kemudian dia masuk kembali," kata Ferdy Sambo
"Pada saat saudara Yosua keluar itu saudara melihat?" tanya hakim.
"Iya Yang Mulia, pada saat kembali ke depan pagar jadi pintu itu belum tertutup jadi saya melihat," jelas Sambo.
"Ok saudara melihat di situ," lanjut hakim.
Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, ia meminta Ricky Rizal untuk menembak. Tetapi, permintaan itu ditolak. Sehingga, Ferdy Sambo beralih kepada Bharada Richarad Eliezer. Permintaan untuk menembak itupun diamini.
Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
BACA JUGA:
Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Dengan rangkaian peristiwa dan peran di baliknya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.