Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut Brigadir J menunjukan sikap tak lazim sebelum insiden penembakan terjadi. Sebab, mantan ajudannya itu seolah menghindar ketika dia datang ke rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 22 Desember.

Mulanya, hakim menyinggung awal kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J. Ferdy Sambo diminta menjelaskan keberadaan mantan ajudannya saat tiba di rumah dinas.

"Pada waktu saudara masuk posisi Yosua ada dimana?" tanya hakim.

"Saya tidak lihat karena dia sudah jalan," ucap Ferdy Sambo.

"Saudara tidak berpapasan?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Ferdy Sambo.

Namun, eks Kadiv Propam itu menyebut, bila merujuk rekaman CCTV, Brigadir J terlihat mengarah ke taman saat ia datang.

Saat itulah, Ferdy Sambo menilai sikap Brigadir J tak lazim. Sebab, sebagai ajudan pemilik nama asli Nopriansyah Yosua Hutabarat itu seharusnya menemuinya.

"Kalau dari CCTV ini dia ke taman, karena mungkin tau saya berenti, jadi dia lari ke sana," ungkap Ferdy Sambo.

"Apakah perilaku atau sikap ditayangkan Yosua seperti itu lazim ndak seperti dia menghindar?" tanya hakim.

"Harusnya tidak lazim, ya mungkin karena dia sudah tau kalau ada masalah di Magelang, setahu saya," kata Ferdy Sambo.