Bagikan:

SURABAYA - Eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan. Penyebabnya masa tahanannya habis di saat berkas perkara tak kunjung lengkap alias dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jatim ke Polda Jatim.

"Jadi,dikeluarkan dari penahanan demi hukum," kata Kepala Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Kamis, 22 Desember.

Meski bebas dari tahanan, Taufiq menegaskan Hadian Lukita masih tetap tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.

"Yang bersangkutan statusnya masih tetap sebagai tersangka," katanya.

Nantinya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara Hadian. Jika sudah lengkap, akan dilimpahkan keempat kalinya kepada jaksa Kejati Jatim.

Sementara untuk lima tersangka lain yang berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap, segera menjalani pelimpahan tahap II. Yakni melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Kelima tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, serta tiga tersangka dari polisi. Tiga polisi itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.