Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang Lengkap, Tapi Berkas Dirut LIB Dikembalikan ke Penyidik
Stadion Kanjuruhan Malang/DOK ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Berkas perkara tragedi Kanjuruhan Malang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari enam orang tersangka, hanya satu berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim.

"Dari keseluruhan, berkas lima orang tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21. Sementara berkas satu tersangka masih belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman di Surabaya, Rabu, 21 Desember. 

Kelima tersangka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas  tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Fathur mengatakan, untuk satu berkas milik tersangka atas nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.

"JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022.

Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi. 

Tiga polisi itu yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.