3 Hakim Sidangkan Kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Stadion Kanjuruhan Malang/DOK ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan sidang perkara Tragedi Kanjuruhan pada Senin, 16 Januari mendatang. Ada tiga hakim yang ditunjuk mengadili lima terdakwa dalam kasus tersebut.

"Sidang perdananya nanti digelar pukul 10.00 WIB, di Ruang Cakra pada Senin, 16 Januari 2023," kata Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata dikonfirmasi, Jumat, 6 Januari. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan sidang perkara Tragedi Kanjuruhan pada Senin, 16 Januari mendatang. Ada tiga hakim yang ditunjuk mengadili lima terdakwa dalam kasus tersebut.

Menurut Agung, seluruh berkas perkara para tersangka sudah lengkap dan siap disidangkan. Adapum tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara Kanjuruhan yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

"Sidang nanti bakal digelar terbuka dengan pengamanan ekstra ketat dari kepolisian," ujarnya.

Pelimpahan tahap I berkas perkara lima dari enam tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim pada Selasa, 20 Desember 2022. Jaksa pun telah menyatakan berkas tersebut lengkap.

Kelima tersangka itu yakni eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Sementara untuk berkas satu tersangka eks Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih belum lengkap dan dikembalikan alias P-19 ke penyidik Polda Jatim. Saat ini, Kejati Jatim masih menunggu pelimpahan berkas tersebut dari polisi.