SURABAYA - Ratusan personel polisi disiagakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengamankan sidang perkara Tragedi Kanjuruhan Sidang perdana itu digelar secara online (daring).
"Demi keamanan sidang digelar secara daring atau online," kata Humas PN Surabaya, Suparno, Senin, 16 Januari.
Dengan demikian, lima terdakwa dalam perkara tersebut mengikuti sidang dakwaan melalui teleconference dari tahanan. Sementara kuasa hukum, jaksa penuntut, dan majelis hakim menghadiri sidang secara langsung di ruang sidang.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili kasus ini yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Kata dia, sidang secara online sudah lazim dilakukan sejak pandemi covid-19 dua tahun terakhir.
"Sidang di PN Surabaya dilakukan secara online sudah biasa dilakukan, kecuali ada perintah lain atau penetapan dari hakim untuk offline," katanya.
BACA JUGA:
Suparno menyatakan sidang tragedi Kanjuruhan bakal menghadirkan 140 saksi untuk memberikan keterangan. Mereka akan memberikan kesaksiannya untuk lima terdakwa.
Mereka adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Semoga pelaksanaan sidang Kanjuruhan, tertib aman, dan lancar, tanpa ada hambatan suatu apa pun," ujarnya.