VIDEO: Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Bahar Bin Smith Jalani Sidang Dakwaan di PN Bandung
Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Bahar Bin Smith Jalani Sidang Dakwaan di PN Bandung. (Tim grafis Video VOI)

Bagikan:

BANDUNG - Beginilah suasana sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Bin Smith. Sidang digelar digelar PN Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum atau JPU. Mulanya pembacaan dakwaan diagendakan digelar pada Selasa (29/3). Namun, Bahar menolak mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat. Dalam perkara ini, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP. Simak videonya berikut ini.