JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Bahar Smith atas kasus penyebaran hoaks yang menjerat pendakwah tersebut.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani mengatakan pihaknya menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar Smith karena eksepsi itu dinilai tidak berdasar.
"Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Dodong di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa 26 April dikutip dari Antara.
Majelis hakim juga menyatakan jika perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung. Sehingga, proses sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Bandung, tambah Dodong.
BACA JUGA:
Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.
"Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambungnya," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (12/4), Bahar Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.
Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk mengolah eksepsi tersebut. Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan Bahar itu tidak beralasan.