BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menyebut sidang untuk perkara hoaks atau penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar Smith berpotensi digelar secara daring.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna menjelaskan sidang secara daring itu merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelaksanaan sidang dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Sepertinya daring, tapi kami belum tahu, masih nunggu dari jaksa. Tapi mungkin daring," kata Entis, di Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Selasa, 22 Maret.
Dia pun mengonfirmasi bahwa berkas perkara Bahar Smith terkait penyebaran hoaks telah diterima PN Bandung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, kata dia, sejauh ini PN Bandung belum menunjuk majelis hakim yang bakal menangani sidang Bahar tersebut.
"Penunjukan hakimnya belum, besar kemungkinan pekan depan sidang," katanya pula.
BACA JUGA:
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan lokasi persidangan dipindahkan dari PN Kabupaten Bandung (Bale Bandung), ke PN Bandung (Kota Bandung), karena pertimbangan keamanan dan ketertiban.
Pasalnya meski digelar secara daring, massa pendukung diprediksi akan mendatangi lokasi sidang. Karena itu, lokasi persidangan dipindahkan ke wilayah Kota Bandung yang lebih strategis.
"Walaupun persidangan dilakukan secara daring, namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang massa pendukung sehingga terjadi kerumunan massa pendukung di saat pandemi COVID-19," kata Dodi.