Tolak Dakwaan Jaksa, Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kompak Ajukan Keberatan
Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya/FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga terdakwa dari anggota polisi Pasal 359 terkait kesalahannya (kelalaian) yang menyebabkan kematian.

Namun, ketiga terdakwa itu kompak keberatan dan mengajukan eksepsi, saat sidang dakwaan tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.

"Terhadap saudara Hasdarmawan, terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, saudara akan mengajukan keberatan atau diserahkan ke penasihat hukum?” tanya Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, usai pembacaan dakwaan oleh JPU.

"Saya serahkan ke tim penasihat hukum Yang Mulia," jawab Hasdarmawan, yang mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring.

Tak lama kemudian, perwakilan penasihat hukum mengaku belum menerima berkas dakwaan atas kliennya. Mereka pun meminta sidang pengajuan eksepsi yang menjadi agenda berikutnya diberi jeda waktu 10 hari per hari ini.

"Terima kasih Yang Mulia, rekan JPU, sampai sekarang, kami belum menerima dakwaan dan berkas juga belum jadi, mohon waktu. Kami mohon waktu 10 hari untuk mengajukan eksepsi," kata salah satu penasihat hukum.

Namun, alasan penasihat hukum terdakwa dibantah oleh JPU yang menyebut telah menyerahkan berkas dakwaan ke penasihat hukum. Untuk meyakinkannya, JPU langsung menunjukkan bukti foto ke hakim bahwa sudah menyerahkan berkas dakwaan ke perwakilan tim penasihat hukum terdakwa.

"Untuk fotokopi dakwaan sudah kami berikan ke salah satu timnya," kata salah satu JPU.

Mendengar hal itu, majelis hakim langsung memutuskan jadwal pelaksanaan sidang eksepsi empat hari kedepan atau pada Jumat, 20 Januari 2023.

"Majelis beri kesempatan hari Jumat 20 Januari, untuk pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Kami yakin kita orang-orang profesional," ujar hakim Abu.

Mendengar keputusan itu, tim penasihat hukum tiba-tiba mengakui sudah menerima berkas dakwaan dari jaksa. "Dakwaan ternyata sudah ada, dan mencapai 200 an lembar. Kami minta waktu seminggu untuk tiga terdakwa yang mulia," kata penasihat hukum.

Hakim Abu tetap memutuskan sidang eksepsi digelar Jumat pekan ini, dan pembacaan dakwaan untuk Hasdarmawan ditutup.

"Sidang hari ini cukup, ditunda lagi hari Jumat 20 Januari 2023 dengan acara pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Hari ini selesai. Sidang ditutup," ujar hakim.

Kemudian sidang pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan urutan berikutnya, Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang dan Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang. Ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Atas putusan hakim, perwakilan tim pengacara tersangka anggota Polri Adi Karya Tobing, mengaku sepakat mengajukan eksepsi sesuai permintaan majelis hakim pada Jumat pekan ini.

"Kami dari tim kuasa hukum sudah menilai dan mencermati dakwaan jaksa penuntut umum. Kami sepakat untuk melakukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan dan disampaikan kepada majelis hakim tadi," kata perwakilan dari tim penasihat hukum.