SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang meminta dibebaska dari dakwaan. Selain itu, terdakwa sebelumnya juga meminta agar kuasa hukumnya adalah pejabat di Polda Jatim.
"Kami menolak secara tegas terutama tentang tim bidang hukum, karena sudah jelas dan itu diatur dalam Undang-Undang Advokat," kata salah satu JPU, Hari Basuki, atas eksepsi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 24 Januari.
Hari menegaskan menolak dengan tegas tim kuasa hukum dalam hal ini Bidang Hukum Polda Jawa Timur menjadi kuasa hukum terdakwa. Sebab para kuasa hukum merupakan pegawai negeri atau aparat negara.
"Dalam UU Advokat sudah dijelaskan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau aparat atau pejabat negara lainnya tidak boleh mewakili," ujarnya.
Kemudian soal kuasa hukum yang meminta dakwaan terdakwa dibatalkan karena perbuatan terdakwa dianggap tidak relavan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, karena tidak bersifat Undang-Undang, JPU juga menolaknya. Sebab, dalam peratutan FIFA, aturan itu untuk mempertegas apa saja yang tidak diperbolehkan.
"Itu hanya sebagai mempertegas apa saja yang tidak diperbolehkan rule of game dalam pertandingan sepakbola itu, seperti apa tapi semua kembali lagi pada Undang-undang KUHP yang kita dakwakan ke para terdakwa," ujarnya.
Jaksa tetap pada dakwaan yakni Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHP. Soal apakah tanggapan keberatan ini diterima atau tidak, pihaknya tetap menyerahkan kepada Majelis Hakim.
"Monggo ketua majelis hakim bersikap seperti apa. Tapi dari persidangan lalu ketua majelis hakim sudah menyatakan bahwa dicatat keberatan kami," katanya.