Bagikan:

SURABAYA - Sebanyak 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur ditunjuk menangani perkara Tragedi Kanjuruhan. Mereka nantinya akan bekerja secara maraton meneliti tiga berkas tahap satu yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Mereka juga akan meneliti berkas perkara itu paling lama 14 hari. Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, di sela menerima pelimpahan berkas tahap I dari Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa, 25 Oktober.

Fathur mengatakan, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Tapi, jika berkas lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejati Jatim. Pertama, berkas perkara Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, kedua Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno serta ketiga, berkas 3 polisi.

Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim setelah bekerja maraton 25 hari berhasil menuntaskan berkas perkara tahap satu. Sebanyak tiga berkas kita serahkan kepada tim kejati," katanya.