Berkas Perkara Kasus Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan Lagi ke Penyidik Polda Jatim
Stadion Kanjuruhan Malang/DOK ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang untuk yang kedua kalinya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke penyidik Polda Jatim (P19). Alasannya banyak petunjuk jaksa yang belum diperbaiki oleh penyidik polisi.

"Iya benar, pengembaliam berkas ini yang kedua kalinya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Fathur Rohman, dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember.

Fathur mengatakan setelah jaksa menerima perbaikan dari penyidik, Senin (21/11), pihaknya kemudian meneliti berkas dan ditemukan banyak poin yang masih belum diperbaiki. Kemudian tim jaksa berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim.

"Kemudian tim jaksa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022, mengundang tim penyidik untuk berkoordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan," ujarnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu ke penyidik, untuk diperbaiki lagi. Fathur mengaku tak bisa mengungkapkan apa saja poin petunjuk jaksa yang belum diperbaiki oleh penyidik. Sebab hal itu merupakan materi pokok perkara. 

"Bahwa terkait petunjuk jaksa yang belum dipenuhi, kami belum disampaikan ke publik karena masuk dalam materi perkara," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022.

Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi. 

Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.