Bagikan:

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melimpahkan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kelima terdakwa selanjutnya akan diadili terkait perkara tersebut.

"Kami telah melimpahkan berkas dan dakwaan lima tersangka ke PN Surabaya hari ini," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman di Surabaya, Selasa, 3 Januari.

Belum diketahui pasti kapan sidang perkara tersebut akan digelar di PN Surabaya. Fathur mengatakan saat ini Kejati Jatim masih mempersiapkan untuk mendaftarkan perkara itu ke PN Surabaya, agar segera disidangkan. "Masih dalam proses. Apakah nanti sidangnya digelar offline apa online, itu ranahnya pengadilan," katanya.

Adapun lima tersangka itu yakni eks Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Fathur menyampaikan, pelimpahan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka ke PN Surabaya itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022 pada 15 Desember 2022 lalu. Tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana.

Dalam sidang perkara tragedi Kanjuruhan, kata Fathur, Kejati Jatim telah menunjuk 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Jaksanya ini gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang," kata dia.

Dalam persidangan nanti, Kejati Jatim berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes untuk mengamankan jalannya sidang. Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, mengakui sudah ada permintaan pengamanan sidang tersebut.

"Untuk permintaan pengamanan sudah ada dari pengadilan. Sudah meminta kami untuk bisa melaksanakan pengamanan," kata Toni.