Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J memeriksa lokasi tewasnya Brigadir J. Tepatnya, di ruang tengah dekat tangga rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengecekan itu dilakukan hakim bersama dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum para terdakwa.

Mulanya, hakim melihat kondisi kamar yang ditempati Putri Candrawathi pada saat peristiwa penembakan terjadi.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa sempat masuk di kamar itu. Tak lama ia berada di sana.

Kemudian, dia langsung menuju ke dekat tangga yang menjadi titik Brigadir J terkapar penuh darah usai ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Telihat hakim jetua Wahyu sempat menunjuk titik itu. Bahkan, seolah menggambarkan kondisi Brigadir J usai ditembak.

"Ini kaki, kepala mendekati sana ya," sebut hakim Wahyu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan mendatangi dua lokasi kejadian atau rumah Ferdy Sambo pada Rabu, 4 Januari.

Dua rumah Ferdy Sambo itu berada di Jalan Saguling, Duren Tiga dan kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rumah itu merupakan tempat perencanaan dan penembakan di kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam mekanismenya, para jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum para terdakwa tidak boleh mengajukan pertanyaan. Sebab, kegiatan itu hanya untuk kepentingan petimbangan majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan yang disebut sidang setempat itu untuk menambah pertimbangan hakim dalam menentukan putusan.

"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya, tempat peristiwa terjadinya tindak pidana. Itu saja, memastikan itu," kata Djuyamto.