Hanya 15 Menit Hakim Cek Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso usai mengecek rumah pribadi Ferdy Sambo/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J rampung melihat kondisi rumah pribadir terdakwa Ferdy Sambo. Hanya 15 menit waktu yang dibutuhkan untuk melihat isi rumah yang dijadikan tempat perencanaan.

Pantauan VOI, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bersama jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa mulai masuk ke dalam rumah eks Kadiv Propam itu pukul 14.20 WIB.

Tak diketahui apa saja yang dilihat di rumah itu. Sebab, kegiatan yang dikenal dengan sebut sidang setempat itu digelar tertutup.

Namun, diduga, rombongan itu melihat kondisi lantai dua dan tiga. Sebab, dalam dakwaan disebutkan ada aksi perencanaan di rumah tersebut.

Tak butuh waktu lama hingga akhirnya rombongan keluar dari rumah itu. Kira-kira hanya 15 menit.

Mereka terpantau meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo sekitar pukul 14.35 WIB.

Sejauh ini, tak ada sedikitpun pernyataan yang disampaikan.

Adapun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan mendatangi dua lokasi kejadian atau rumah Ferdy Sambo.

Dua rumah Ferdy Sambo itu berada di Jalan Saguling, Duren Tiga dan kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rumah itu merupakan tempat perencanaan dan penembakan di kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam mekanismenya nanti, para jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum para terdakwa tidak boleh mengajukan pertanyaan. Sebab, kegiatan itu hanya untuk kepentingan petimbangan majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan yang disebut sidang setempat itu untuk menambah pertimbangan hakim dalam menentukan putusan.

"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya, tempat peristiwa terjadinya tindak pidana. Itu saja, memastikan itu," kata Djuyamto.