Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dan para penasihat hukum terdakwa mulai mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun, dalam dakwaan rumah itu dijadikan sebagai tempat merencakan penembakan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan VOI, rombongan jaksa dan penasihat hukum tiba sekitar pukul 13.52 WIB. Mereka datang secara bersamaan saat hujan turun cukup deras.

Namun, rombongan itu belum memasuki rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Seolah menunggu kedatagan majelis hakim. Sejauh ini, tak ada sedikitpun pernyataan yang disampaikan.

Adapun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan mendatangi dua lokasi kejadian atau rumah Ferdy Sambo.

Dua rumah Ferdy Sambo itu berada di Jalan Saguling, Duren Tiga dan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah itu merupakan tempat perencanaan dan penembakan di kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam mekanismenya nanti, para jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum para terdakwa tidak boleh mengajukan pertanyaan. Sebab, kegiatan itu hanya untuk kepentingan petimbangan majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan yang disebut sidang setempat itu untuk menambah pertimbangan hakim dalam menentukan putusan.

"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya, tempat peristiwa terjadinya tindak pidana. Itu saja, memastikan itu," kata Djuyamto.