JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) merasa takjub dengan proses pembuatan laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Sebab, laporan dilayangkan berdasarkan pesanan Ferdy Sambo.
Rasa takjub yang seolah berunsur sarkastik itu bermula saat mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit menyebut pembuatan LP berdasarkan berita acara introgasi (BAI) itu tetap dilakukan meski dirinya tak setuju.
Bahkan, hasil LP yang dibuat itu diantarkan ke rumah pribadi di Jalan Saguling 3, Jaksel. Tujuannya, agar ditandatangani.
"Setelah saya laporkan kepada Kapolres, proses itu tetap berjalan kemudian saat itu kita langsung mengantarkan ke rumah Saguling hasil daripada pembuatan BAI," ujar Ridwan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 29 November.
"Berita acara interogasi itu diantarkan ke Saguling?" tanya hakim.
"Betul yang mulia," jawab Ridwan.
Saat mengantar berkas LP itu, ia menyebut ditemani Kombes Budhi Herdi dan beberapa pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.
Setibanya di rumah Saguling, Ridwan tak bertemu dengan Putri Candrawathi alias PC. Namun, hanya Ferdy Sambo alias FS.
"Kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan ibu gak bisa ketemu langsung, nanti saya naik dulu ke lantai atas dulu, saat itu untuk melakukan Kroscek dengan Bu Putri," ungkapnya.
"Kemudian Pak FS turun menyampaikan bahwa sudah sesuai dan saat itu proses berjalan tandatangan dan sebagainya," sambung Ridwan.
Ridwan melanjutkan, dari berkas LP itu ada beberapa yang dikoreksi. Artinya, Ferdy Sambo sempat meminta untuk menghilangkan beberapa bagian.
"Ada beberapa keterangan yang tidak perlu dimasukan?" tanya hakim.
"Saat itu kita kurangi hasil koreksinya," jawab Ridwan
"Setelah itu?" cecar hakim.
"Habis koreksi itu kita melihat laporannya dan saat itu sudah fix bahwa sesuai yang disampaikan kronologis tersebut yang disampaikan PC," kata Ridwan
BACA JUGA:
Saat itulah, hakim seolah menyindir proses pembuatan LP tersebut. Sebab, semua atas pesanan dan persetujuan Ferdy Sambo. Adapun, pembutan LP berdasarkan BAI yang dibuat Ferdy Sambo.
"Luar biasa sekali perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan," kata hakim.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi sempat melaporkan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaporan itu tergistrasi dengan momor LP/1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.
Laporan itu tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun, laporan Putri Candrawathi terkait Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya itu dinyatakan palsu. Polisi tak menemukan adanya tindak pidana dalam penyelidikan mendalam laporan itu sehingga penanganannya dihentikan pada Jumat 12 Agustus.