Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan keberatan atas kesaksian AKBP Ari Cahya alias Acay yang tak mengakui adanya perintah dari Ferdy Sambo.

Keberatan disampaikan Brigjen Hendra Kurniawan usai Acay rampung memberikan kesaksian. Hendra membantah ada perintah dari Ferdy Sambo untuk mengecek kamera CCTV pada 9 Juli.

"Ada keberatan terdakwa?" tanya hakim dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober.

"Saya keberatan di tanggal 8 karena saya datang terlambat pada saat itu. Sekitar 15 menit datanglah ambulans kemudian pada saat itulah ketika selesai evakuasi jenazah masuk ke dalam mobil, ada perintah dari Pak FS ini agar kendaraan dikawal oleh Kombes Anto. Saksi-saksi diamankan di Provos, lalu saya pada saat itu…,” ucap Hendra.

Namun, belum selesai Hendra memberikan pernyataan, hakim menyela. Hakim mengatakan saksi Acay tak memberikan pernyataan yang kemudian disanggah Hendra.

"Saya kira saksi tidak menerangkan tentang itu," ucap hakim.

"Yang tanggal 8 katanya saksi tidak tahu?" tanya Hendra kepada Acay.

"Saksi cuma menjelaskan bahwa datang ke rumah Ferdy Sambo, yang lebih dulu datang saksi ini baru kemudian saudara. Hanya sebatas itu, dan tidak ada bicara dengan saudara," timpal hakim.

Saat itulah, Hendra membahas soal isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Acay sempat berbincang dengannya mengenai perintah Ferdy Sambo.

"Terkait ada Pak Sambo perintahkan ke CCTV, itu yang bersangkutan ada. Ada," beber Hendra.

"Maksudnya cek CCTV?" tanya hakim.

"Maksudnya cek dan amankan CCTV yang di kompleks itu ada," kata Hendra.

"Ini keberatan saudara?" kata hakim.

"Iya," jawab Hendra.

Hendra pun melanjutkan. Menurutnya, ada percakapan yang membahas soal CCTV dengan Acay. Komunikasi itu terjalin melalui sambungan telepon.

"Tanggal 9 itu menggunakan handphone terdakwa Agus, dengan kata-kata yang jelas saya sampaikan screening itu. Saya sampaikan bahwa karena yang bersangkutan ada di Bali dia menyiapkan anggota. Kalau gitu silakan berkoordinasi dengan kombes Agus," tegas Hendra.

"Yang menurut saksi karena dia ada di tol makanya tidak jelas suaranya?" tegas hakim.

"Makanya ketika saya sampaikan, ya sudah kamu koordinasikan dengan Agus ya, di situ sudah ada menyiapkan orang," beber Hendra.

Mendengar keberatan dari terdakwa, hakim lantas beralih kepada Acay. Saksi dipertanyakan soal konsistensi kesaksiannya.

"Ok itu yang disangkal. Saudara tetep dengan keterangan saudara?" tanya hakim ke Acay.

"Siap," jawab Acay.

Dalam persidangan, Acay membantah adanya percakapan dengan Hendra soal perintah Sambo. Menurutnya tak ada pernyataan ihwal perintah Ferdy Sambo terkait CCTV.

"Apakah saudara saksi masih ingat 'Cay oermintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah di cek belum?"," tanya jaksam.

"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," ucap Acay.

"Atau kalau belum mumpung siang kamu screening?" lanjut JPU.

"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," kata Acay.