JAKARTA - Majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J bakal mendatangi dua rumah terdakwa Ferdy Sambo hari ini, Rabu 4 Januari. Tujuannya untuk menambah pertimbangan hakim untuk menentukan putusan.
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya, tempat peristiwa terjadinya tindak pidana. Itu saja, memastikan itu," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto kepada wartawan, Rabu, 4 Januari.
Dua rumah Ferdy Sambo itu berada di Jalan Saguling, Duren Tiga dan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah itu merupakan tempat perencanaan dan penembakan di kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam mekanismenya nanti, para jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum para terdakwa tidak boleh mengajukan pertanyaan. Sebab, kegiatan itu hanya untuk kepentingan petimbangan majelis hakim.
"Nanti disana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa," kata Djuyamto.
BACA JUGA:
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.