JAKARTA - Majelis hakim bakal menentukan sanksi pidana bagi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brgadir J. Rencananya, persidangan dengan agenda vonis berlangsung pada 13 Februari mendatang.
"Majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada Senin, 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sebab, ia disebut sebagai otak kejahatan. Selain itu, eks Kadiv Propam itu juga dianggap turut serta penembakan terhadap Brigadir J.
Bahkan, Ferdy Sambo diakatakan sengaja memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J. Tujuannya, agar proses eksekusi berjalan mudah.
Proses eksekusi Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Sehingga, Tindakan Ferdy Sambo dianggap jaksa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Adapun, salah satu pertimbangan jaksa memberikan tuntutan seumur hidup karena tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi eks Kadiv Propam tersebut.
BACA JUGA:
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.