Bagikan:

JAKARTA - Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga, Irjen (Purn) Seno Sukarto menyebut, kamera CCTV yang terpasang di pos keamanan diganti tanpa izin oleh anak buah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Keterangan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, Seno tak bisa hadir dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria karena sakit parah.

Kesaksian itu berawal saat Seno menyatakan mengetahui adanya peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo saat membaca berita pada Senin, 11 Juli.

Sebab, di hari Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas, tak ada satupun laporan yang diterimanya.

"Pada hari Senin setelah saya tahu bahwa ada penembakan terjadi di Kompleks Duren Tiga melalui berita dari media," ujar Seno dalam BAP-nya.

Lalu, Seno memutuskan menghubungi Marzuki dan Japar yang bertugas jaga pada 8 dan 9 Juli. Tujuannya, menanyakan peristiwa yang sebenarnya. Dari kedua orang itulah Seno mengatahui adanya penggantian DVR CCTV oleh orang tak dikenal.

"Saudara Marzuki dan Japar menjelaskan sekilas bahwa DVR CCTV diganti oleh orang tidak dikenal pada tanggal 9 Juli 2002," ungkap Seno

Bahkan, dua hari berselang, Seno kembali menanyakan kepada Marzuki dan Japar soal penggantian DVR CCTV. Dari mereka, diketahui bila polisi yang menggantinya.

"Menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2002 ada sekitar tiga sampai lima orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan kompleks tapi tidak beri tahu di mana bertugas dan tidak berikan nama, lalu mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru," kata Seno.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka mengambil dan mengganti DVR CCTV di kawasan Komplek Polri, Duren Tiga.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.