YOGYAKARTA - Sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo digelar pada Kamis, 10 November. Ada empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut.
Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto menjadi salah satu saksi dalam persidangan tersebut. Seno Sukarto merupakan Ketua RT5 RW 01 di kompleks perumahan petinggi Polri di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah Seno bahkan hanya berjarak beberapa meter dari rumah dinas Ferdy Sambo.
Kesaksian dari Mayjen Pol Purnawirawan Seno Sukarto dinilai akan berperan penting dalam membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Profil Mayjen (Purn) Seno Sukarto
Seno Sukarto yang menjadi saksi dalam sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatia merupakan Ketua RT kompleks TKP pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo. Seno merupakan purnawirawan bintang dua di kepolisian.
Seno Sukarto merupakan pria kelahiran tahun 1938. Pria berusia 84 tahun tersebut menyatakan kesal dengan pihak kepolisian yang waktu itu tidak langsung berkomunikasi dengannya dalam kasus pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Selama berkarir di kepolisian, pangkat terakhir yang dipegang oleh Seno Sukarto adalah Mayor Jenderal atau Inspektur Jenderal. Saat berpangkat itu, Seno Sukarto mengemban jabatan sebagai Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri). Jabatan tersebut ia pegang dari tahun 1991 sampai 1996, ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Kunarto hingga Jenderal Banurusman Astrosemitro.
Seno pernah dua kali menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) sebelum menjabat sebagai Asrena. Ia pernah menjadi Kapolda Aceh dan Kapolda Sumatera Utara. Dia menjadi Kapolda Aceh selama tiga tahun, mulai dari 1988 sampai 1990.
Seno Sukarto menjabat sebagai Kapolda Aceh menggantikan Kolonel Pol Abdoellah Moeda yang menjabat tahun 1985-1988. Saat menjabat Kapolda Aceh, Seno Sukarto berpangkat Kolonel Polisi. Saat itu sistem kepangkatan Polri masih sama dengan TNI.
Kesaksian Mayjen Seno Sukarto dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Mayjen (Purn) Seno Sukarto menyebut adanya kejanggalan pasca peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Seno Sukarto mengatakan sehari setelah peristiwa itu polisi mengganti dekorder circuit closed television (CCTV) di pos keamanan perumahan tersebut.
Selain itu, Seno Sukarto juga mengungkapkan tidak adanya komunikasi dan koordinasi dari kepolisian kepada dirinya selaku Ketua RT. Seno Sukarto kesal dan tersinggung karena merasa tidak dianggap oleh aparat kepolisian yang bolak-balik ke TKP di kompleks perumahan tersebut. Pihak kepolisian juga tidak meminta izin saat melakukan olah TKP.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.