Tegaskan Motif Perlu Diungkap, Ferdy Sambo Bawa Putusan Kasus Kopi Sianida
Ferdy Sambo/DOK ANTARA/Sigid Kurniawan/aww

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo melampirkan hasil putusan kasus kopi sianida sebagai bukti tambahan. Tujuannya, untuk menegaskan perlunya pengungkapan motif dalam pembuktikan suatu perkara.

Salinan putusan itu disampaikan tim penasihat Ferdy Sambo, Febri Diansyah, kepada majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," ucap Febri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember.

Penyerahan bukti itu untuk menjadi pertimbangan majelis hakim mengenai pentinganya diungkapnya motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana.

"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata Febri.

Selain itu, kubu Ferdy Sambo juga menyertakan putusan kasus Ratno Afriadi bin Rapiot. Ia merupakan terdakwa pembunuhan sadis terhadap istrinya, Cinta Amalia, di Palembang, Sumatra Selatan.

"Terdakwa Ratno Afriadi bin Rapiot terkait dibutuhkan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa dalam pembunuhan berencana," ungkapnya.

Ada juga salinan putusan terdakwa Rudianto. Ia terlibat kasus pembunuh istri sirinya.

"Kemudian, putusan (terdakwa) Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP khususnya turut serta," kata Febri.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menyerahkan 35 bukti kepada majelis hakim di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Bukti itu berupa foto hingga dokumen.

“Hari ini tim Penasehat Hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338," kata Febri.

Bahkan, dari puluhan bukti yang akan disampaikan salah satunya berupa dokumen berita hoaks atau bohong selama persidangan berjalan. Namun, tak dirinci konteks berita bohong yang dimaksud.

"Ada sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan,” kata Febri.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disebut sebagai sosok yang merencanakan pembunuhan dan memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sehingga, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.