JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Elwi Danil berpandangan motif dalam suatu kasus perlu diungkap secara gamblang. Sebab, menjadi salah satu hal penting dalam proses pembuktian, khususnya kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Elwi Danil menyampaikan padangannya itu saat dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember.
"Menurut pendapat saya, motif itu adalah sesuatu hal yang perlu untuk diungkap. Motif akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan," ujar Danil.
Menurutnya, walaupun motif bukanlah bagian inti dari suatu perkara tetapi menjadi latar belakang seseorang untuk melakukan dugaan tindak pidana.
Dari motif itupun bisa menjadi pintu masuk dalam proses pembuktian. Semisal, mengenai unsur kesengajaan.
"Oleh karena itu karena pentingnya untuk mengungkapkan itu saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan motif itu menjadi penting dan relevan," sebutnya.
Bahkan, Danil juga memberi gambaran pentingnya pengungkapan motif dalam persidangan. Sebab, sangat berpengaruh dalam memutuskan sanksi.
Contoh kasus yang dipilih yaitu pencurian ternak ayam. Digambarkan di kasus itu ada tiga terdakwa.
Terdakwa pertama mencuri dengan motif menebus obat untuk anaknya yang sedang sakit. Sehingga, ia dijatuhi sanksi 3 bulan kurungan penjara.
Kemudian, terdakwa kedua melakukan tindak pidana serupa. Tetapi, motif di baliknya agar mendapat uang untuk pergi bersama kekasihnya. Ia pun divonis 6 bulan penjara.
Sedangkan, terdakwa ketiga mencuri ayam untuk membeli narkoba. Sehingga, ia mesti menjalani sanksi 9 bulan penjara.
"Nah, kenapa sebuah perilaku yang sama kok bisa djatuhi pidana yang berbeda, bahkan terjadi disparitas pemidanaan yang cukup besar antara satu perbuatan dengan perbuatan lain," kata Danil.
BACA JUGA:
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, motif sejauh yang terungkap yaitu rasa kesal Ferdy Sambo karena mantan ajudannya itu telah memerkosa istrinya, Putri Candrawathi.
Pemerkosaan itu, disebut terjadi di Magelang pada 7 Juli. Walaupun, sampai saat ini belum ada bukti kuat yang bisa meyakinkan bila pemerkosaan itu benar terjadi.
Adapun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.