Jubir RKUHP Beberkan Alasan Bela Bharada E 'Lawan' Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Ahli hukum pidana Albert Aries menjadi saksi a de charge untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ahli hukum pidana Albert Aries membeberkan alasan mau menjadi saksi a de charge untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Satu di antaranya karena rasa kemanusiaan.

"Untuk kemanusiaan sih, ketika seseorang bersedia untuk jujur ya," ujar Albert usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 28 Desember.

Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini pun menyebut, kejujuran Bharada E patut diapresiasi. Keberaniannya keluar dari skenario Ferdy Sambo dan membeberkan semua fakta baru di persidangan juga menjadi dasar ia mau membantunya.

"Saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak. Karena siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi," kata Albert.

Adapun, dalam persidangan Albert Aries menyatakan kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Bharada E di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J secara prodeo pro bono atau gratis.

Pernyataannya itu disampaikan di awal persidangan saat memperkenalkan diri di depan majelis hakim.

"Perkenankan majelis, saya hadir di sini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," ujar Albert

Salah satu pandangan yang disampaikannya yakni Bharada E hanya dijadikan alat oleh Ferdy Sambo untuk melakukan tindak pidana.

Selain itu, Bharada E yang hanya menerima perintah itu tidak bisa dipidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 51 KUHP.

"Orang yamg disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," ungkapnya.