Bagikan:

JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik, Reni Kusumowardhani menyebut tingkat kecerdasan Putri Candrawathi setara pada orang sesuainya. Namun, istri Ferdy Sambo itu kurang bisa merespon masalah di sekitarnya.

"Ibu Putri Candrawathi memiliki kecerdasan yang berfungsi pada taraf rata-rata orang seusianya, jadi berbeda dengan Bapak FS, Pak Sambo yang memang memiliki kecerdasan tinggi," ujar Reni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember.

"Ibu Putri memiliki pemahaman akan value atau nilai sosial yang baik, namun perencanaan perilakunya di lingkungan sosial tergolong kurang. Jadi, kurang dalam arti merespon lingkungan termasuk pada saat menghadapi satu masalah di dalam kehidupannya," sambungnya.

Di sisi lain, berdasarkan pemeriksaan, Putri dinilai dapat mengingat dan mengungkapkan kembali suatu kejadian dengan baik. Kemudian, bisa merespon cepat, berpikir logis dan rasional, ketika menghadapi tekanan.

Ahli ini menerangkan Putri sangat membutuhkan figur-figur yang bisa memberikannya rasa aman. Figur-figur itu bisa orang tua, suami, atau orang-orang yang dipercayainya.

"Jadi, dia ini ada semacam dependensi secara emosional kepada orang yang bisa menjadi objek bergantungnya, seperti itu," kata Reni.

Namun, apabila Putri Candrawathi menghadapi masalah yang sensitif, ia akan selektif untuk menceritakan kejadian tersebut.

"Pada hal-hal yang bersifat sensitif yang bisa kemudian mengakibatkan rasa malu, rasa takut, kewibawaan, itu terancam, itu akan selektif, tetapi mencari rasa amannya itu menjadi satu pola yang memang ada di dalam kepribadiannya," kata Reni.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan itu di rumah Saguling. Kemudian, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.

Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sebagai penembak Brigadir J. Penembakan itu disebut atas perintah Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.