Dalam Tanggapannya, Putri Candrawathi Justru Sebut Ahli yang Memaksanya Ikut Tes Polygraph
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel. (Antara-Akbar Nugroho Gumay)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi tak menanggapi satupun keterangan dari ahli polygraph dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Tetapi, ia justru menyebut telah dipaksa untuk mengikuti tes kejujuran tersebut.

"Izin, untuk polygraph saya waktu itu diperiksa oleh dua orang salah satunya bapak Aji, saya diperiksa di ruangan tertutup, kedap suara dengan dua orang pria," ujar Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember.

"Saya diminta jelaskan kejadian tanggal 2 sampai tanggal 8, tanggal 7 saya berhenti, saya sampaikan ke berdua yang nanya saya bilang nggak sanggup, karena saya nggak mau menceritakan kejadian kekerasan seksual tersebut," sambungnya.

Dalam pernyataannya, ia justru menyebut diminta untuk tetap menceritakannya. Orang yang memaksa itu adalah Aji Febrianto yang saat ini duduk dalam persidangan sebagai ahli.

"Namun salah satu pemeriksa sampaikan 'ibu harus ceritakan karena ibu sudah di sini, kalau tidak salah itu yang menyampaikan bapak Aji sendiri, saya menangis karena dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual saya alami, tanpa didampingi psikolog," ucap Putri.

Hingga akhirnya, Putri tetap menceritakan peristiwa pelecehan seksual tersebut. Alasannya tak ingin dianggap tidak kooperatif.

"Saat itu saya hanya bisa menangis tapo diminta dilanjutkan, dan saya lanjutkan karena saya takut dibilang nggak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Putri.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan polygraph atau tes kejujuran saat proses penyidikan. Hasilnya, suami istri itu dinyatakan berbohong dengan hasil minus.

"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya menunjukkan skor berapa?" tanya jaksa.

"Macem-macem. Bapak FS nilai totalnya -8, Putri -25," jawab Aji.

Lalu, jaksa kembali bertanya dengan angka yang diperoleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu menginidikasian keduanya jujur atau berbohong.

Aji pun menyatakan merujuk nilai itu, suami istri itu dinyatakan berbohong saat menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan.

"Kalau sambo terindikasinya apa?" tanya jaksa lagi.

"Minus, terindikasi berbohong. Kalau Putri Candrawathi, terindikasi berbohong," kata Aji.