Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru jauh lebih baik daripada KUHP lama yang belum direvisi.

Dia pun menyoroti soal penggunaan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Menurut Habiburokhman, kedua UU tersebut telah mengantarkan beberapa tokoh dan aktivis ke penjara.

"Ini dua Pasal yang favorit dan faktanya faktual mengantarkan banyak orang ke penjara. Setidaknya sejak 2014, Habib Rizieq, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, macam-macam. Itu orang sudah dipenjara semua," ujar Habiburokhman, Sabtu, 10 Desember.

Sementara dalam KUHP baru, Habiburokhman menjelaskan, seseorang bisa dianggap melakukan tindakan pidana apabila menyebarkan berita bohong lalu menimbulkan kerusuhan.

"Nah, pasal-pasal itu di KUHP yang baru direformulasi menjadi sangat moderat. Misalnya penyebaran berita bohong di Pasal 264 KUHP yang baru, (seseorang) baru bisa dipidana apabila berita (itu) menimbulkan kerusuhan," jelasnya.

Demikian juga UU ITE, legislatif Gerindra itu menyebut dalam KUHP baru ancamannya hanya 3 tahun berdasarkan golongan.

"Sekarang ancamannya tiga tahun dengan penjelasan yang jelas soal golongan," ungkapnya.

Karenanya, Habiburokhman menilai KUHP lama jauh lebih merusak ketimbang KUHP yang baru sehingga DPR RI pun mengambil keputusan untuk mengesahkan.

"Jadi jauh lebih merusak KUHP yang lama daripada KUHP yang baru. Tidak mungkin bagi kita untuk terus mengulur waktu, harus ada pengambilan keputusan," kata Habiburokhman.