Bantah Larangan Demo di KUHP Baru, Gerindra: Wajar Dong, Siapapun yang Bikin Huru Hara Pasti Dipidana
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menegaskan, tidak benar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melarang adanya aksi unjuk rasa atau demonstrasi. 

Disebut-sebut bahwa pengunjuk rasa akan ditangkap apabila tidak melakukan izin untuk berdemo dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. 

"Pasal terkait isu larangan demo, katanya di KUHP baru enggak boleh demo, harus izin kalau enggak izin ditangkap, itu tidak benar," ujar Habiburokhman, Kamis, 8 Desember.

Sebagaimana diketahui, Pasal 256 KUHP baru, yang mengatur tentang melakukan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi  bisa terancam penjara 6 bulan atau denda Rp10 juta jika tidak memiliki izin.

Ancaman pidana itu berbunyi:

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000)."

Legislator Gerindra dapil DKI Jakarta itu menjelaskan, yang diatur dalam pasal tersebut adalah soal pemberitahuan akan dilakukan aksi unjuk rasa kepada pihak berwajib, bukan terkait perizinan.

Selanjutnya, yang diatur adalah terkait dengan kerusuhan yang ditimbulkan dari aksi unjuk rasa terlebih tidak adanya pemberitahuan soal demonstrasi. 

"Di pasal 256 diatur setiap orang tanpa pemberitahuan, pemberitahuan bukan izin, kepada yang berwenang mengadakan pawai, demonstrasi di jalan umum mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dan huru hara dipidana enam bulan penjara," jelasnya. 

"Jadi ada dua hal yang pertama, memang bukan izin yang diatur tapi hanya pemberitahuan. Kedua, baru bisa dipidana kalau mengakibatkan kerusuhan atau terjadinya huru hara," kata Habiburokhman menekankan. 

Menurut anggota komisi hukum itu, adalah wajar apabila ada massa aksi yang membuat keonaran sehingga berujung pada kerusuhan."Nah wajar dong siapapun yang bikin huru hara pasti dipidana ," pungkasnya.