Mengintip Isi Pasal Zina di KUHP Baru yang Disorot Media Asing
Unjuk rasa menolak pengesahan RUU KUHP masih terjadi di depan Gedung DPR pada 6 Desember 2022. (Twitter/@YLBHI)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pasal Zina di KUHP baru mendapat sorotan negatif dari berbagai media asing, seperti The New York Time, BBC, Time, The Australian, Wall Street Journal hingga Aljarera. Lantas, apa isi pasal Zina di Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru saja disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022 itu?

Isi Pasal Zina di KUHP Baru

Secara umum, zina dapat diartikan sebagai perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.

Dalam Pasal 415 ayat 1 (satu) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bagian Perzinaan disebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yakni sebesar Rp10 juta.

Ayat 2 (dua) Pasal 415 RUKHP menyebutkan, terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat satu pasal di atas, tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan
  • Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara ayat 3 (tiga) berbunyi: Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Ayat 4 (empat): Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilanbelum dimulai.

Pasal 416 RKUHP bagian perzinaan berbunyi:

Ayat 1 (satu): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ayat 2 (dua): Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan
  • Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Ayat 3 (tiga): Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Ayat 4 (empat): Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara, pasal 417 RKUHP bagian Perzinaan berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pendapat Pakar soal Pasal Zina di KUHP Baru

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebutkan Pasal 415 yang mengatur tentang perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan persekusi di tengah masyarakat.

"Sangat berpotensi menciptakan persekusi," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, dikutip VOI dari ANTARA, Kamis, 8 Desember 2022.

Bivitri menjelaskan masyarakat hidup tidak hanya berpedoman pada norma hukum, tetapi juga norma agama, sosial, dan kesusilaan, termasuk cara berperilaku.

Norma hukum, terutama hukuman pidana yang atur tentang ancaman badan (pemenjaraan), dan denda harus diperlakukan ultimum remedium atau cara paling akhir dalam penegakan hukum.

"Artinya, apabila semua cara telah dilakukan tidak bisa, barulah sanksi pidana diterapkan," ucap salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) tersebut.

Menurutnya penyusunan aturan bukan berarti sesuatu yang tidak disukai lantas dibuatkan pasal-pasal agar bisa menjerat masyarakat dengan tujuan seseorang tidak melakukannya.

"Bukan begitu cara merumuskan norma hukum pidana. Akan tetapi kita harus melihat perilaku itu mengganggu ketertiban umum atau tidak," kata dia.

Bivitri menilai kohabitasi dan lain sebagainya lebih mengarah pada ranah hukum privat, bukan hukum publik.

Selain itu, wilayah hukum privat juga tidak bisa begitu saja dipindahkan ke hukum publik sebab berpotensi terjadi kesalahan dalam penghukuman.

Yang menjadi masalah sambung Bivitri ketika sudah ada peraturan tentang zina, menurut dia, bisa menimbulkan asumsi pada sebagian orang menyerang pelaku zina boleh karena mereka dinilai melanggar hukum.

Demikian informasi seputar pasal zina di KUHP baru. Semoga bermanfaat!