Ahli Kriminolog Anggap Pelecehan Putri Candrawathi Tidak Bisa Jadi Motif Ferdy Sambo, Cuma Klaim yang Tak Terbukti
Terdakwa Putri Candrawathi (Irfan Meidianto-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Muhammad Mustofa menilai dugaan pelecehaan Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Alasannya, tidak ada bukti kuat atau pendukung soal terjadinya pelecehan.

Pendapat Mustofa itu bermula ketika menyinggung soal motif pada umumnya harus diperkuat dengan adanya alat bukti dan saksi pendukung.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?" tanya jaksa.

"Tidak ada," kata Mustofa.

Lalu, Mustofa menilai sejauh ini dugaan terjadinya pelecehan hanya berdasarkan keterangan Putri Candrawathi. Sehingga, tak bisa menguatkan rangkaian peristiwa di Magelang.

"Adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," ucap Mustofa.

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa," kata Mustofa.

Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli. Bahkan, seiring berjalannya persidangan, aksi Brigadir J tak lagi disebut pelecehan melainkan pemerkosaan.

Alasan pemerkosaan itu yang disebut Ferdy Sambo menjadi motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuh berencana Brigadir J. Mereka Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri dan tiga terdakwa lainnya mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.