Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menyebut penyidik Bareskrim Polri berkeinginan menetapkan semua orang yang berada di dalam rumah saat insiden tewasnya Brigadir J terjadi pada 8 Juli.

Pernyataan itu disampaikannya saat menanggapi keterangan ahli kriminolog dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa.

"Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan, Senin, 19 Desember.

Pandangan Ferdy Sambo mengenai hal itu karena penyidik dianggap tak menyampaikan secara penuh kepada Muhamad Mustofa mengenai konstruksi hukumnya.

Kriminolog dalam persidangan berpendapat bila tidakan Ferdy Sambo itu memenuhi unsur pembunuhan berencana.

"Sangat disayangkan ah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara meyeluruh diberikan kepada ahli sehingga hasilnya tidak akan komperhensif dan justru subjektif," sebutnya.

Eks Kadiv Propam itu lantas menanggapi mengenai dugaan permerkosaan istrinya, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J.

Ferdy Sambo menegaskan dan menjamin tindakan pemerkosaan itu memang terjadi. Walaupun tak ada bukti kuat sampai saat ini.

"Kemudian terkait tanggapan kejadian di magelang, tadi ahli menyampaikan (pemerkosaan, red) tidak mungkin itu terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya akan berbohong akan masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya," kata Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Muhammad Mustofa menilai dugaan pelecehaan Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Alasannya, tidak ada bukti kuat atau pendukung soal terjadinya pelecehan.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?" tanya jaksa.

"Tidak ada," kata Mustofa.