JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi menegaskan dirinya menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli.
Penegasan itu disampaikan untuk menanggapi keterangan ahli kriminolog dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa yang seolah tak percaya adanya aksi pelecehan karena tak ada bukti.
"Saya juga menyayangkan kepada Bapak selaku ahli kriminolog hanya membaca BAP dari satu sumber saja. Karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai, seorang perempuan korban kekerasan seksual, dengan ancaman dan penganiayaan," ujar Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember.
Selain itu, Putri Candrawathi juga mengklaim tak mengetahui perencanaan atau aksi penembakan. Alasannya, dia tak tahu bila Ferdy Sambo akan datang juga ke rumah dinas yang berada di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan
"Saya tidak pernah mengetahui bahwa suami saya, Bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga, dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut, karena saya sedang berada di kamar tertutup dan sedang beristirahat," kata Putri.
Sebelumnya, Mustofa mengatakan dugaan terjadinya pelecehan hanya klaim sematara. Sebab, sumbernya informasi hanya berdasarkan keterangan Putri Candrawathi.
"Adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," ucap Mustofa.
"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.
"Tidak bisa," kata Mustofa.
BACA JUGA:
Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli. Bahkan, seiring berjalannya persidangan, aksi Brigadir J tak lagi disebut pelecehan melainkan pemerkosaan.
Alasan pemerkosaan itu yang disebut Ferdy Sambo menjadi motif pembunuhan terhadap Brigadir J.