JAKARTA - Kriminolog Prof. Dr. Muhamad Mustofa menyebut pembeda antara pembunuhan berencana dengan tidak yakni adanya jeda waktu. Sehingga, pelaku bisa berpikir terlebih dulu atas tindakan yang dilakukannya.
Definisi pembunuhan berencana itu disampaikan Muhamad Mustofa saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk seluruh terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Senin, 19 Desember.
"Sementara kalau pembunuhan berencana ada cukup waktu antara tindakan yang memprofokasi pelaku apa saja bentukannya dengan tindakan melakukan pembunuhan," ujar Mustofa.
Menurutnya, dengan adanya jeda waktu, pelaku bisa menggunakannya kesempatan itu tak hanya untuk berpikir. Tetapi, mempersiapkan segala sesuatunya.
Sedangkan pembunuhan tak berencana tidak ada jeda waktu. Artinya, pelaku secara spontan melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang saat itu juga atau ketika diprofokasi dengan hal apapun.
Kemudian, media atau alat yang digunakan pun dapat ditemukan di lokasi kejadian.
"Jadi ada jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir apakah mau beraksi melakukan pembunuhan atau tidak. Jadi ada jeda waktu," sebutnya.
Bahkan, Mustofa yang dipertanyakan jaksa penuntut umum (JPU) soal ada tidaknya batasan waktu menyebut semuanya relatif. Tetapi, tetap merujuk pada aksi pembunuhan tidak berencana.
"Jeda waktu ada batasnya?" tanya jaksa.
"Relatif, jadi kembali ukurannya adalah yang tadi yang tidak berencana," kata Mustofa.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo menyebut rangkaian pembunuhan itu bermotif aksi pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Tetapi, aksi pembunuhan itu tak langsung dilakukan oleh Ferdy Sambo. Sebab, dugaan pelecehan disebut terjadi 7 Juli. Semetara, penembakan Brigadir J pada sehari kemudian.
Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuh berencana Brigadir J. Mereka Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga.
BACA JUGA:
Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri dan tiga terdakwa lainnya mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.