Bagikan:

JAKARTA - Ahli forensik, Farah Primadani Karouw menyebut ada belasan bekas luka tembak di tubuh Brigadir J. Rinciannya, tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar.

Fakta itu disampaikan Farah saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk seluruh terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Senin, 19 Desember.

Mulanya, Farah memperkenalkan kalau dia adalah salah satu dokter yang mengautopsi jasad Brigadir J di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari rangkaian proses autopsi, ditemukan belasan luka tembak

"Yang saya temukan pada pemeriksaan, kami temukan adanya tujuh buah luka tembak masuk. Serta enam buah luka tembak keluar," ujar Farah

Rincian luka masuk yang ditemukan berada di kepala bagian belakang sisi kiri dan di bibir bawah sisi kiri. Kemudian, di puncak bahu kanan, dada sisi kanan, dan di pergelangan tangan kiri sisi belakang jenazah korban.

"Serta di kelopak bawah mata kanan dan terakhir di jari manis tangan kiri. Itu untuk luka tembak masuk," ungkapnya.

Sedangkan untuk luka tembak keluar ditemukan di puncak hidung dan di leher sisi kanan. Lalu, ada juga luka di pergelangan tangan kiri sisi depan dan di jari manis tangan kiri sisi dalam.

Mendengar kesaksian itu, jaksa penuntut umum (JPU) lantas bertanya mengenai ada tidaknya proyektil yang bersarang di tubuh Brigadir J. Farah pun mengamininya.

"Yang satunya itu tidak tembus itu yang mana?" tanya jaksa.

"Yang kami temukan bersarang ada di dada, dada sisi kanan," jawab Farah.

"Bersarang itu artinya ditemukan proyektil atau tidak?" ucap jaksa.

"Kami temukan satu buah proyektil, anak peluru pada saat pemeriksaan autopsinya, di rongga dadanya," ujar Farah.

Pada kesempatan sebelumnya, Farah juga menyebut ada luka luka tembak yang diduga menyebabkan Brigadir J tewas.

"Dari tujuh buah luka tembak yang kami temukan ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian yaitu pada dada sisi kanan," ucap Farah.

"Yang kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada bagian kepala belakang sisi kiri," sambungnya.

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Berdasarkan hasil persidangan sementara, pelaku penembakan yakni Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

Sementara dalam kasus itu, ada lima terdakwa. Mereka Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri dan tiga terdakwa lainnya mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.