Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Ferdy Sambo seolah menggiring unsur perencanaan pembuhunan menjadi niatan untuk mengklarifikasi Brigadir J.

Bermula saat penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah melontarkan pertanyaan kepada ahli hukum pidana Said Karim mengenai aspek kesengajaan.

"Kalau kita bicara pada pasal pembunuhan, si pelaku pembunuhan baru bisa dikatakan dengan sengaja kalau dia betul-betul menghendaki kematian korban, bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan tapi rencana yang ada adalah untuk melakukan klarifikasi," ujar Febri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selelatan, Selasa, 3 Januari.

Niatan klarifisikasi itu disebut saat terdakwa Ferdy Sambo melintasi rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Jadi rencana awalnya adalah melakukan klarifikasi, waktunya pun bukan pada sore hari dalam hal ini, tapi rencananya akan dilakukan pada malam hari, klarifikasi dilakukan pada malam hari, tapi karena ada situasi dalam perjalanan ketika saudara terdakwa Ferdy Sambo melihat Josua di depan gerbang dan kemudian dia (Sambo) menjadi sangat emosional apakah itu bisa disebut tidak memenuhi aspek kesengajaan?" tanya Febri melanjutkan.

Ahli yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itupun mulai menjabarkan konteks dari kesengajaan. Menurutnya, harus ada perbuataan nyata yang menyebabkan kematian di kasus pembunuhan.

Sehingga, perbuatan nyata itulah yang menjadi bukti unsur kesengajaan bila kematian seseorang itu merupakan kehendaknya.

Akan tetapi, Said Karim menyebut berdasarkan uraian singkat dari penasihat kubu Ferdy Sambo itu tak ada unsur kesengajaan maupun berencana.

"Kalau saya mendengar uraian kronologis dari bapak penasihat hukum ketengah kan kepada saya, saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ, karena serta merta langsung berhenti lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi," kata Said.

Sebagai informasi, dalam berkas dakwan Ferdy Sambo yang hendak bermain bulu tangkis melintasi rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Momen itulah yang menjadi titik awal aksi penembakan terhadap Brigadir J. Sebab, saat itu, Ferdy Sambo turun dari mobil dan langsung masuk ke rumah.

Kemudian, memerintahkan Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J untuk ke ruang tengah.

Lalu, saat sudah berhadapan dengan Brigadir J, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak.

Sementara Ferdy Sambo menolak dakwaan itu. Ia menyebut memutuskan masuk ke dalam rumah untuk mengklarifikasi Brigadir J mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.