Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hadirkan Guru Besar Unhas Jadi Saksi Meringankan
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan dua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelumnya. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal kembali menghadirkan saksi meringankan atau a de charge di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini Selasa 3 Januari.

Rencananya, kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.

"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi," ujar Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Januari.

Nantinya, ahli yang dihadirkan kubu terdakwa itu akan memberikan pandangan sesuai keilmuannya. Sehingga, lanjut Febri, rangkain kasus dugaan pembunuhan berencana itu akan semakin jelas.

"Memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," katanya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka disebut memiliki peran berbeda.

Untuk Ferdy Sambo didakwa merencanakan kasus pembunuhan. Kemudian, ia juga yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Julim

Sedangkan Putri Candrawathi didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembumuhan tersebut. Ia juga disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparta penegak hukum.

Sehingga, Ferdy Sambi dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.