Bagikan:

YOGYAKARTA - Kasus Ferdy Sambo semakin panjang dengan sejumlah saksi yang dihadirkan. Kali ini Ferdy Sambo mendatangkan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar Said Karim sebagai saksi spesialis yang bakal memberi kesaksian meringankan.

Said Karim akan duduk sebagai spesialis aturan pidana di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J, Selasa, 3 Januari. 

Advokat Ferdy Sambo, Febri Diansyah, ingin Said Karim dapat memperjelas perkara kliennya.

"Ahli merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi. Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," ujarnya.

Seperti apa sosok Said Karim yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo?

Profil Said Karim

Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA adalah Guru Besar Unhas yang lahir pada 11 Juli 1962 di Parepare, Sulawesi Selatan.

Said Karim adalah tamatan S3 Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Hasanuddin. Menilik situs lawfaculty.unhas.ac.id, Said Karim sudah menerbitkan berbagai publikasi ilmiah sebagai berikut.

  • Corruption Eradikcation In The Perspective of Criminology.
  • Law Enforcement Efforts Against Contempt Of Court As The Judge s Shield In Indonesian Justice System.
  • Criminal Accountability Against Illegal Civil Servant Salary Receipt in Criminal Acts of Corruption.
  • PRISON PENALTY AS ADDITIONAL CRIMINAL SANCTION FOR SUBSTITUTION IN CORRUPTION CASE.
  • THE INVESTIGATION OF GRATIFICATION CRIME: AN ANALYSIS OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA.
  • The Consistency Of High Attorney Of Papua In Corruption Investigation.

Rekam jejaknya di dunia pengajaran tercatat dalam daftar riwayat penulis dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang yang dia tulis sebagai berikut:

  1. Dosen di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar.
  2. Dosen di beberapa perguruan tinggi swasta dan penyelenggara program pascasarjana di Indonesia.
  3. Guru besar hukum pidana dan hukum acara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
  4. Konsultan hukum di beberapa perusahaan swasta dan instansi pemerintah.
  5. Ketua Yayasan LBH Cita Keadilan Makassar.

Said Karim akan dihadirkan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo yang kesaksiannya dipakai untuk meringankan sanksi kliennya.

Pasalnya, Sambo didakwa menjalankan  pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat. Tindakan itu dijalankan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Ferdy Sambo didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 seputar Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 seputar Berita dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Jadi setelah mengetahui profil Said Karim, simak berita menarik lainnya di VOI. Saatnya merevolusi pemberitaan!