Bagikan:

JAKARTA - Ahli hukum pidana dair kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawarthi melempar kesalahan perintah 'hajar' kepada Bharada Richard Eliezer. Bharada E dianggap telah salah mengartikan perintah sehingga melakukan penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J.

Mulanya, Said Karim yang juga Guru Besar Universitas Hasanudin itu menyebut Ferdy Sambo tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Alasannya, eks Kadiv Propam itu hanya memberi perintah 'hajar'.

"Menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana, terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ujar Said dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari.

Justru, Said berpandangan bila Bharada E yang mesti bertanggungjawab secara pidana. Sebab, eks ajudan Ferdy Sambo telah salah menafsirkan perintah.

"Jadi, kalau, toh, misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya," kata Said.

Adapun dalam dakwan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Perintahnya berbunyi 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak'.

Hanya saja, Ferdy Sambo menampik dakwaan itu. Ia mengklaim hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar.

Bunyi perintah yang diakui Ferdy Sambo berbunyi 'Hajar Chad'.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.