Kubu Bharada E Serang Balik Ferdy Sambo Soal Pemberi Perintah Patut Dipidana
Richard Eliezer (Antara/Muhammad Adimaja)

Bagikan:

JAKARTA - Kubu Bharada Richard Eliezer alias E seolah melancarkan serangan balik ke Ferdy Sambo. Sebab, ahli hukum pidana Albert Aries yang dihadirkan menyebut pemberi perintah merupakan pihak yang mesti bertanggung jawab dalam suatu perkara pidana.

Serangan itu bermula saat penasihat hukum Bharada E mempertanyakan mengenai konteks atau arti dari penguasa yang berwenang dalam Pasal 51 KUHP.

Adapun, pasal itu berbunyi barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Lantas, Albert Aries menyebut bila penguasa berwenang bisa diartikan sebagai pemberi perintah.

"Kalau kita melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban. baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," ujar Albert dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember.

"Jadi dalam konteks yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan ya?" tanya penasihat hukum Bharada E memastikan.

"Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi. dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," jawab Albert.

Kemudian, penasihat hukum Bharada E kembali mempertanyakan mengenai kedudukan bawahan yang melakukan perintah. Bahkan, soal Bharada E yang menembak Brigadir J di kasus dugaan pembunuhan berencana.

Albert pun menyebut bila merujuk Pasal 51 KUHP, Bharada E buka pihak yang mesti bertanggungjawab. Pun dalam Pasal 55 KUHP.

"Jadi kalau kita lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah," sebut Albert.

"Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggung jawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," sambungnya.

Albert Aries merupakan ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E berperan sebagai eksekutor. Ia menembak dengan senjata api jenis Glock-17.

Penembakan itu disebut atas perintah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang berlangsung di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Selain itu, di kasus ini juga ada empat terdakwa lainnya. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka semua didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.