Bagikan:

JAKARTA - Kubu Richard Eliezer alias Bharada E menilai jaksa penuntut umum (JPU) salah mengartikan soal kepatuhan yang justru dianggap sebagai loyalitas ketika menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Bharada E saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.

“Loyalitas bagi seorang anggota kepolisian khususnya bagi seorang Brimob adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah atasan/pimpinan dalam hal ini Ferdy Sambo," ujar penasihat hukum Bharada E.

"Sehingga dalam hal ini loyalitas yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum harus dibaca sebagai kepatuhan yang tegak lurus terhadap perintah atasan,” sambungnya.

Selain itu, kubu Bharada E juga tak sependapat dengan dalil jaksa yang menyimpulkan loyalitas sebagai mens rea.

Terlebih, merujuk kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) loyalitas memiliki arti kepatuhan. Sehingga, sebagai polisi dengan pangkat paling rendah, Bharada E hanya menjalankan perintah.

"Rujukan yang paling relevan terkait istilah loyalitas, kami temukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring terbitan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemenristek RI, yaitu ‘loyalitas’ adalah ‘kepatuhan, atau kesetiaan’,” sebutnya.

Menurut duplik Bharada E, loyalitas dan mens rea adalah dua hal yang berbeda. Bahkan tak bisa diterjemahkan dalam hubungan sebab akibat.

Alasannya, sikap patuh seseorang tidak dapat diartikan sama atau identik dengan persetujuan total atas apa yang diperintahkan.

“Akan tetapi semata-mata karena terpaksa dipatuhi, atau yang bersangkutan tidak memiliki kuasa menolak perintah, karena pemberi perintah adalah seorang atasan dan sangat berkuasa,” kata penasihat hukum Bharada E.

Adapun, pada persidangan sebelumnya, jaksa menilai Bharada E salah menafsirkan soal aspek psikologis dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana.

“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” ujar jaksa

Menurut tim jaksa, Bharada E menembak Brigadir J bukan karena ketakutan atau di bawah kuasa penguasa. Melainkan, karena loyalitasnya terhadap Ferdy Sambo.

“Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” kata jaksa.

Karena itulah, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi yang ajukan kubu Bharada E. Terlebih, uraiannya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan surat tuntutan.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa.