Bagikan:

JAKARTA - Orang tua terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hadir dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J hari ini.

Sunandang Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang nampak mengenakan kaos putih dengan gambar wajah Bharada E dan dibalut kemeja motif kotak-kotak. Baju itupun mengisyaratkan dukungan moral bagi putra tercintanya.

Keduanya duduk dikursi hadirin sidang dengan didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Belum ada pernyataan yang disampaikan kedua orang tua Bharada E tersebut. Mereka seolah ingin memperhatikan dengan seksama proses persidangan.

Dalam kasus ini, Bharada E dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Alasannya, karena eks ajudan Ferdy Sambo itu merupakan eksekutor penembakan Brigadir J.

Namun, dalam pleidoi yang berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?' Bharada E seolah kebingung dengan tuntutan itu. Sebab, kejujurannya seolah diacuhkan.

Selain itu, Bharada E dalam pleidoinya juga mengungkapkan kekesalannya dengan Ferdy Sambo. Sebab, eks Kadiv Propam itu telah memperalatnya sebagai eksekutor.

"Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan," ujar Bharada E.

Tetapi, jaksa menilai Richard Eliezer alias Bharada E salah menafsirkan soal aspek psikologis dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana.

“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” ujar jaksa

Menurut tim jaksa, Bharada E menembak Brigadir J bukan karena ketakutan atau di bawah kuasa penguasa. Melainkan, karena loyalitasnya terhadap Ferdy Sambo.

“Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” kata jaksa.

 

Karena itulah, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi yang ajukan kubu Bharada E. Terlebih, uraiannya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan surat tuntutan.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa.